Halaman:UU 17 2014.pdf/232

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPR.

Pasal 79

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Ayat (4)
Cukup jelas.