|
Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
|