Halaman:UU 17 2014.pdf/237

Halaman ini telah diuji baca
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam memasyarakatkan keputusan DPR, pimpinan dapat menugasi anggota DPR.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam mewakili DPR di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.