|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
- Ayat (11)
- Cukup jelas.
Pasal 99
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Jumlah komisi disesuaikan dengan jumlah institusi pemerintah yang meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara. Ruang lingkup tugas komisi disesuaikan dengan ruang lingkup kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
- Yang dimaksud dengan "mitra kerja komisi" adalah kementerian/lembaga termasuk sekretariat lembaga negara seperti Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Jenderal DPR.
|