Halaman:UU 17 2014.pdf/242

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 101
Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Cukup jelas.

Pasal 108

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jumlah anggota Badan Anggaran memberikan alokasi yang lebih banyak terhadap komisi yang menangani urusan keuangan negara.