Halaman:UU 17 2014.pdf/243

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 109
Cukup jelas.

Pasal 110

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam rangka efektivitas pembahasan alokasi dana transfer ke daerah oleh komisi, pembahasan dapat dilakukan dalam rapat gabungan komisi atau lintas komisi bersama pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 111

Cukup jelas.