Halaman:UU 17 2014.pdf/245

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Usulan fraksi memperhatikan syarat-syarat senioritas dan integritas dari keanggotaan fraksi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 122

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkaitan" adalah lembaga negara, pejabat negara/pemerintah, badan hukum, organisasi masyarakat, warga negara Indonesia, dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 123

Cukup jelas.

Pasal 124

Cukup jelas.