|
Pasal 135
- Cukup jelas.
Pasal 136
- Cukup jelas.
Pasal 137
- Cukup jelas.
Pasal 138
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "surat" adalah surat asli atau jika berupa fotokopi harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Alat bukti surat yang bukan surat asli atau fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang hanya menjadi petunjuk.
- Huruf d
- Alat bukti data atau informasi elektronik antara lain diperoleh dari pengadu, teradu, dan/atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 139
- Cukup jelas.
|