Halaman:UU 17 2014.pdf/247

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 135
Cukup jelas.

Pasal 136

Cukup jelas.

Pasal 137

Cukup jelas.

Pasal 138

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "surat" adalah surat asli atau jika berupa fotokopi harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Alat bukti surat yang bukan surat asli atau fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang hanya menjadi petunjuk.
Huruf d
Alat bukti data atau informasi elektronik antara lain diperoleh dari pengadu, teradu, dan/atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 139

Cukup jelas.