|
Pasal 160
- Cukup jelas.
Pasal 161
- Cukup jelas.
Pasal 162
- Cukup jelas.
Pasal 163
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pada prinsipnya semua naskah rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan undang-undang, seperti rancangan undang-undang tentang APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang, rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan undang-undang yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah akademik sebelumnya dapat disertai atau tidak disertai naskah akademik.
Pasal 164
- Cukup jelas.
Pasal 165
- Cukup jelas.
Pasal 166
- Cukup jelas.
|