Halaman:UU 17 2014.pdf/250

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 160
Cukup jelas.

Pasal 161

Cukup jelas.

Pasal 162

Cukup jelas.

Pasal 163

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya semua naskah rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan undang-undang, seperti rancangan undang-undang tentang APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang, rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan undang-undang yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah akademik sebelumnya dapat disertai atau tidak disertai naskah akademik.

Pasal 164

Cukup jelas.

Pasal 165

Cukup jelas.

Pasal 166

Cukup jelas.