Halaman:UU 17 2014.pdf/253

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 181
Cukup jelas.

Pasal 182

Cukup jelas.

Pasal 183

Cukup jelas.

Pasal 184

Cukup jelas.

Pasal 185

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembahasan dilakukan, antara lain, dengan penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kepatutan dan kelayakan.

Pasal 186

Cukup jelas.

Pasal 187

Cukup jelas.