Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
UU 17 2014.pdf/253
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembahasan dilakukan, antara lain, dengan penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kepatutan dan kelayakan.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.