Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
UU 17 2014.pdf/254
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.