Halaman:UU 17 2014.pdf/254

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 188
Cukup jelas.

Pasal 189

Cukup jelas.

Pasal 190

Cukup jelas.

Pasal 191

Cukup jelas.

Pasal 192

Cukup jelas.

Pasal 193

Cukup jelas.

Pasal 194

Cukup jelas.

Pasal 195

Cukup jelas.

Pasal 196

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.