Halaman:UU 17 2014.pdf/255

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 197
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menerima penjelasan Presiden" adalah menerima tanpa catatan atau menerima dengan catatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 198

Cukup jelas.

Pasal 199

Cukup jelas.

Pasal 200

Cukup jelas.

Pasal 201

Cukup jelas.

Pasal 202

Cukup jelas.

Pasal 203

Cukup jelas.