|
Pasal 234
- Cukup jelas.
Pasal 235
- Cukup jelas.
Pasal 236
- Cukup jelas.
Pasal 237
- Cukup jelas.
Pasal 238
- Cukup jelas.
Pasal 239
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|