|
Pasal 240
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua umum atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 241
- Cukup jelas.
Pasal 242
- Cukup jelas.
Pasal 243
- Cukup jelas.
Pasal 244
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
|