Halaman:UU 17 2014.pdf/262

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 245

Cukup jelas.

Pasal 246

Cukup jelas.

Pasal 247

Cukup jelas.

Pasal 248

Cukup jelas.

Pasal 249

Cukup jelas.

Pasal 250

Ayat (1)
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPD, perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.