|
Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 245
- Cukup jelas.
Pasal 246
- Cukup jelas.
Pasal 247
- Cukup jelas.
Pasal 248
- Cukup jelas.
Pasal 249
- Cukup jelas.
Pasal 250
- Ayat (1)
- Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPD, perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.
|