Halaman:UU 17 2014.pdf/264

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 257
Huruf a
Hak bertanya anggota DPD tidak bermakna sama dengan hak mengajukan pertanyaan anggota DPR.
Huruf b
Hak anggota DPD untuk mendapatkan keleluasaan menyampaikan usul dan pendapat baik kepada pemerintah maupun kepada DPD sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPD tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 258

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.