Halaman:UU 17 2014.pdf/265

Halaman ini telah diuji baca
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok, golongan, dan daerah dalam ketentuan ini termasuk kepentingan daerah yang diwakili, agama, ras, dan suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan kepada masyarakat dan pemilih di daerah yang diwakilinya pada masa sidang melalui perjuangan politik yang menyangkut kepentingan daerah yang diwakilinya, serta di luar masa sidang melalui pertemuan-pertemuan dengan konstituen dan masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Pasal 259

Cukup jelas.

Pasal 260

Cukup jelas.

Pasal 261

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.