Halaman:UU 17 2014.pdf/268

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 275
Cukup jelas.

Pasal 276

Cukup jelas.

Pasal 277

Cukup jelas.

Pasal 278

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undangundang yang terkait dengan kewenangan DPD, antara lain menyampaikan pandangan/pendapat dan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis namun tidak ikut dalam pengambilan keputusan.

Pasal 279

Cukup jelas.

Pasal 280

Cukup jelas.

Pasal 281

Cukup jelas.

Pasal 282

Cukup jelas.