|
Pasal 275
- Cukup jelas.
Pasal 276
- Cukup jelas.
Pasal 277
- Cukup jelas.
Pasal 278
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undangundang yang terkait dengan kewenangan DPD, antara lain menyampaikan pandangan/pendapat dan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis namun tidak ikut dalam pengambilan keputusan.
Pasal 279
- Cukup jelas.
Pasal 280
- Cukup jelas.
Pasal 281
- Cukup jelas.
Pasal 282
- Cukup jelas.
|