Halaman:UU 17 2014.pdf/270

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 289
Cukup jelas.

Pasal 290

Cukup jelas.

Pasal 291

Cukup jelas.

Pasal 292

Cukup jelas.

Pasal 293

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sidang DPD di ibu kota negara dilakukan pada waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPD.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 294

Cukup jelas.