Halaman:UU 17 2014.pdf/274

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 314

Cukup jelas.

Pasal 315

Cukup jelas.

Pasal 316

Cukup jelas.

Pasal 317

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pemilihan wakil gubernur oleh DPRD provinsi, dilakukan apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.