Halaman:UU 17 2014.pdf/275

Halaman ini telah diuji baca
Huruf f
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 318

Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.