|
Huruf g
- Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Huruf i
- Cukup jelas.
Pasal 324
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
|