Halaman:UU 17 2014.pdf/28

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesembilan
Persidangan dan Pengambilan Keputusan


Paragraf 1
Persidangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di ibu kota negara.
  2. Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan wewenang dan tugas MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Pengambilan Keputusan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
  1. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari seluruh anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.