Halaman:UU 17 2014.pdf/283

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 345
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.

Pasal 346

Yang dimaksud dengan "keputusan rapat" adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 347

Cukup jelas.

Pasal 348

Cukup jelas.

Pasal 349

Cukup jelas.