|
Pasal 350
- Cukup jelas.
Pasal 351
- Cukup jelas.
Pasal 352
- Cukup jelas.
Pasal 353
- Cukup jelas.
Pasal 354
- Cukup jelas.
Pasal 355
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|