|
Pasal 356
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 357
- Cukup jelas.
Pasal 358
- Cukup jelas.
Pasal 359
- Cukup jelas.
Pasal 360
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
|