Halaman:UU 17 2014.pdf/287

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "6 (enam) bulan" adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.

Pasal 361

Cukup jelas.

Pasal 362

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.