|
Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan "6 (enam) bulan" adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 361
- Cukup jelas.
Pasal 362
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
|