Halaman:UU 17 2014.pdf/288

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 363
Cukup jelas.

Pasal 364

Cukup jelas.

Pasal 365

Cukup jelas.

Pasal 366

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pemilihan wakil bupati/wakil wali kota oleh DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.