|
Pasal 363
- Cukup jelas.
Pasal 364
- Cukup jelas.
Pasal 365
- Cukup jelas.
Pasal 366
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Pemilihan wakil bupati/wakil wali kota oleh DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
|