Halaman:UU 17 2014.pdf/289

Halaman ini telah diuji baca
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam ketentuan ini adalah kerja sama daerah antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota "kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 367

Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota dan tembusannya kepada KPU.