Halaman:UU 17 2014.pdf/292

Halaman ini telah diuji baca
Huruf h
Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 373

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.