|
Huruf h
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Huruf i
- Cukup jelas.
Pasal 373
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
|