Halaman:UU 17 2014.pdf/293

Halaman ini telah diuji baca
Huruf i
Yang dimaksud dengan "kunjungan kerja secara berkala" adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstiuennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.

Pasal 374

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "fraksi gabungan" adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.