Halaman:UU 17 2014.pdf/297

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 394
Cukup jelas.

Pasal 395

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.

Pasal 396

Yang dimaksud dengan "keputusan rapat" adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 397

Cukup jelas.