|
Pasal 398
- Cukup jelas.
Pasal 399
- Cukup jelas.
Pasal 400
- Cukup jelas.
Pasal 401
- Cukup jelas.
Pasal 402
- Cukup jelas.
Pasal 403
- Cukup jelas.
Pasal 404
- Cukup jelas.
Pasal 405
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|