Halaman:UU 17 2014.pdf/300

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 406
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 407

Cukup jelas.

Pasal 408

Cukup jelas.

Pasal 409

Cukup jelas.

Pasal 410

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.