Halaman:UU 17 2014.pdf/302

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 413
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Badan Keahlian DPR" adalah sistem dukungan keahlian yang diperuntukkan untuk mendukung tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Badan Keahlian antara lain terdiri atas pusat perancang undang-undang, pusat kajian anggaran, pusat kajian akuntabilitas keuangan negara, dan pusat penelitian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 414

Ayat (1)
Masing-masing lembaga menetapkan 3 (tiga) orang nama setelah melakukan penyeleksian terhadap beberapa calon.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.