Halaman:UU 17 2014.pdf/303

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 415
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "manajemen kepegawaian" adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban pegawai, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.

Pasal 416

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelompok pakar atau tim ahli" adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu anggota dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 417

Cukup jelas.

Pasal 418

Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.