Halaman:UU 17 2014.pdf/304

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 419

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelompok pakar atau tim ahli" adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah provinsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 420

Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.