Halaman:UU 17 2014.pdf/305

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 421

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelompok pakar atau tim ahli" adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 422

Cukup jelas.