Halaman:UU 17 2014.pdf/33

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Tugas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
DPR bertugas:
  1. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
  2. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
  3. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
  5. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  6. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
  7. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.