Halaman:UU 17 2014.pdf/36

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anggaran DPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Keanggotaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
  1. Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
  2. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
  3. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia.
  4. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  5. Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
  6. Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
  1. Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
  2. Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.