Halaman:UU 17 2014.pdf/39

Halaman ini telah diuji baca
  1. imunitas;
  2. protokoler;
  3. keuangan dan administratif;
  4. pengawasan;
  5. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
  6. melakukan sosialiasi undang-undang.

Paragraf 2
Kewajiban Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
Anggota DPR berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.