Bagian Ketujuh
Fraksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
|
- Fraksi merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi.
- Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
- Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR.
- Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
- Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.
|
Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
|
- Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
- pimpinan;
- Badan Musyawarah;
- komisi;
- Badan Legislasi;
- Badan Anggaran;
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
- Mahkamah Kehormatan Dewan;
- Badan Urusan Rumah Tangga;
|