Halaman:UU 17 2014.pdf/40

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketujuh
Fraksi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
  1. Fraksi merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
  2. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi.
  3. Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
  4. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR.
  5. Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
  6. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.


Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
  1. Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
    1. pimpinan;
    2. Badan Musyawarah;
    3. komisi;
    4. Badan Legislasi;
    5. Badan Anggaran;
    6. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
    7. Mahkamah Kehormatan Dewan;
    8. Badan Urusan Rumah Tangga;