Halaman:UU 17 2014.pdf/42

Halaman ini telah diuji baca
  1. Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
  2. Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
  3. Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
  1. Pimpinan DPR bertugas:
    1. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
    2. menyusun rencana kerja pimpinan;
    3. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
    4. menjadi juru bicara DPR;
    5. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
    6. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
    7. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;