Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. |
Paragraf 2
Badan Musyawarah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
Pasal 89
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Pasal 90
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
Pasal 91
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
Pasal 92
|