|
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
- menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain yang diatur dalam undang-undang oleh alat kelengkapan DPR;
- mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
- Badan Musyawarah menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 93
|
Badan Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atas suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 94
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan Musyawarah diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
|