Halaman:UU 17 2014.pdf/47

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 3
Komisi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
  1. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
  2. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 97
  1. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
  2. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
  3. Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
  4. Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.