|
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
- menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
- Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
- membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
- Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat mengadakan:
- rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
- konsultasi dengan DPD;
- rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
|