Halaman:UU 17 2014.pdf/49

Halaman ini telah diuji baca
  1. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
  2. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
  3. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
  1. Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
    1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
    2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
    3. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
    4. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
    5. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
  2. Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat mengadakan:
    1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
    2. konsultasi dengan DPD;
    3. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;