Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 99
Pasal 99
Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 100
Pasal 100
Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 101
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan mekanisme kerja komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. |
Paragraf 4
Badan Legislasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 102
Pasal 102
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
Pasal 103
|