Halaman:UU 17 2014.pdf/58

Halaman ini telah diuji baca
  1. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
  2. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
  3. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
  1. BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 7
Mahkamah Kehormatan Dewan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 119
  1. Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
  2. Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.