Halaman:UU 17 2014.pdf/60

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
  1. Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
    1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
    4. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.
  3. Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
Mahkamah Kehormatan Dewan menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.